KlikBondowoso.com - Salah satu merk Smartphone Tiongkok yang terkenal di Indonesia adalah Xiaomi.
Saat awal kemunculannnya Xiaomi dulunya tidak dikenal karena mengiklankan produknya sebagaimana smartphone lainnya.
Xiaomi menggunakan sistem pemasaran word of mouth saja, sehingga ponselnini dikenaldari mulu kemulut pelanggan.
Bertahun-tahun kemudian, perusahaan tidak lagi menjadi startup seperti dulu. Sekarang Xiaomi memasarkan perangkatnya baik online maupun offline.
Baca Juga: Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Baru Bepergian
Setelah Xiaomi melakukan iklan Salah satu iklan ini sekarang telah mengakibatkan hukuman bagi perusahaan. Sebagaimana dikutip klikBondowoso.com dari Jatimnetwork.com.
Menurut sebuah laporan oleh ITHome, Xiaomi telah didenda 20.000 Yuan Tiongkok (sekitar Rp44.5 juta) untuk iklan palsu di negara asalnya.
Hukuman ini telah dijatuhkan oleh departemen pengawasan pasar pemerintah Tiongkok karena melanggar “Hukum Periklanan Republik Rakyat Tiongkok”.
Tahun lalu, perusahaan melakukan kesalahan dalam iklan banner Redmi K30 5G di Tmall.
Gambar promosi menyebutkan smartphone tersebut menampilkan "layar Samsung AMOLED".