Hati-hati Jika Dapat SMS atau WA Pinjaman Online, Begini Cara Aman Menghindarinya

- 26 Desember 2021, 06:17 WIB
Bingung Membedakan Syarat Pinjaman Online Legal dan Ilegal? Simak Ciri-Cirinya Disini
Bingung Membedakan Syarat Pinjaman Online Legal dan Ilegal? Simak Ciri-Cirinya Disini /


KlikBondowoso.com – Pinjaman online saat ini merebak menyasar masyarakat. Tak sedikit yang menjadi korban pinjaman online berakhir depresi bahkan bunuh diri.

Banyaknya pinjaman online ilegal yang memberikan kemudahan pinjaman namun menjerat dengan bungan yang sangat tinggi. Hal ini meresahkan bagi masyarakat.

Lebih parahnya lagi, akhir-akhir ini ditemukan banyak penipuan yang menawarkan pinjaman online melalui SMS atau pesan singkat.

Menangggapi hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan fintech lending legal atau pinjaman online yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui pesan singkat baik lewat SMS maupun WA tanpa persetujuan dari konsumen.

sehingga dapat dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman online yang tiba-tiba menyebarkan melalui pesan singkat atau SMS itu adalah pinjaman online ilegal bahkan bisa berujung penipuan.

Baca Juga: Takbir Berkumandang di Persidangan M. Kece Sebabkan Terdakwa Seketika Pingsan

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat hutang kepada pinjol ilegal.

Dilansir Klikbondowoso.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini cara mengatasi penipuan pinjaman online melalui SMS:

1. Hapus pesan berisi tawaran pinjaman online

2. Pesan tidak perlu dibalas

3. Blokir nomor telepon yang mengirim pesan tawaran pinjaman online

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah