Kapolri Beri Reaksi Terkait Pinjol Yang Banyak Rugikan Masyarakat

- 12 Oktober 2021, 20:00 WIB
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowo intruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, Selasa 12 Oktober 2021
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowo intruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, Selasa 12 Oktober 2021 /Dok. Humas Polri


KlikBondowoso.com - Semakin maraknya laporan tentang Pinjol yang banyak merugikan masyarakat. Membuat Kapolri bereaksi.

Hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, pinjol dinilai merugikan masyarakat.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilansir KlikBondowoso.com dari humaspolri.go.id pada Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Singapura Siapkan Diri Hidup Berdampingan Dengan Covid-19, Bebas Masuk Tanpa Karantina

Perintah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi.

Pinjol sering memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol. Namun akhirnya menjebak masyarakat dalam bunga pinjaman yang menjerat.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolri.

Banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x