Marbot Masjid Cabuli Anak Laki Laki Usia 13 Tahun di Bekasi, Ini Kronologinya

- 2 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi. Oknum Marbot Masjid Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi. Oknum Marbot Masjid Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur /Foto : Pexels/

KlikBondowoso.Com - Pencabulan anak masih menjadi hal menakutkan di Indonesia.

Bahkan dilakukan oleh seorang marbot masjid di Bekasi. Akhirnya seorang marbot masjid berinisial RS (28) ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pencabulan ini dilakukan kepada anak di bawah umur di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Adapun korbannya remaja laki-laki berusia 13 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku RS mengakui melakukan perbuatannya lantaran hasrat seksualnya tidak terbendung.

"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," ujar Kombes Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 31 Desember 2021.

Menurut Suprijadi, kasus ini terungkap dari laporan orang orang tua korban yang mendapati anaknya tengah menangis.

Korban kemudian menceritakan tindak pencabulan yang menimpanya.

Baca Juga: Gunung Raung Menggapai Puncak Singa, Safety dan Fokus adalah Kunci

Baca Juga: Prediksi Indonesia VS Thailand: Indonesia Masih Ada Peluang Melalui Adu Pinalti

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Instagram @wandaponika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah