KlikBondowoso.Com - Pencabulan anak masih menjadi hal menakutkan di Indonesia.
Bahkan dilakukan oleh seorang marbot masjid di Bekasi. Akhirnya seorang marbot masjid berinisial RS (28) ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pencabulan ini dilakukan kepada anak di bawah umur di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Adapun korbannya remaja laki-laki berusia 13 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku RS mengakui melakukan perbuatannya lantaran hasrat seksualnya tidak terbendung.
"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," ujar Kombes Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 31 Desember 2021.
Menurut Suprijadi, kasus ini terungkap dari laporan orang orang tua korban yang mendapati anaknya tengah menangis.
Korban kemudian menceritakan tindak pencabulan yang menimpanya.
Baca Juga: Gunung Raung Menggapai Puncak Singa, Safety dan Fokus adalah Kunci
Baca Juga: Prediksi Indonesia VS Thailand: Indonesia Masih Ada Peluang Melalui Adu Pinalti