Berikut Kriteria Calon Penerima Vaksin Covid-19 Booster untuk Masyarakat Umum yang Dimulai 12 Januari 2022

- 3 Januari 2022, 19:08 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Pikiran Rakyat

KlikBondowoso.Com - Saat ini muncul Covid-19 jenis Omicron. Pemerintah menjadwalkan adanya vaksin booster untuk masyarakat umum.

Vaksin booster masyarakat umum dimulai pada 12 Januari 2022. Bagi penerimanya, ada kriteria tersendiri.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, menurut Budi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut.

Pertama, vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi booster ini.

Hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, yakni 70 persen masyarakatnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers, dilansir dari PMJ News, pada Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Resmi Satu Jenis BBM Tidak Lagi Dijual di Tahun 2022

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah