KlikBondowoso.Com - Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat (Jabar).
Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah memeriksanya pada Senin 3 Januari 2022, mulai pukul 12.30 WIB sampai pukul 23.30 WIB.
Penceramah Habib Bahar bib Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, seperti dilansir dari Antara News, pada 4 Januari 2022.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan ditahan.
Baca Juga: Resep Puding Roti Lembut Tanpa Telur
Baca Juga: Resep Puding Strawbery Mawar, Kudapan Segar Dikala Siang Hari