KlikBondowoso.com - Perusahaan Gojek yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa memang mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Namun baru-baru ini perusaan milik Nadiem Makarim ini dikabarkan sedang tersandung masalah.
Perusahaan Gojek ini digugat oleh seseorang yang mengaku sudah memiliki konsep bisnis ojek online jauh sebelum adanya Gojek.
Baca Juga: Cuitan Gus Umar Tentang Denny Siregar Dkk yang Kebal Hukum, Netizen: Bisa Lumpuh Dengan Peluru Emas
Orang yang menggugat Gojek dan Nadiem Makarim ini diketahui bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan.
Arman Chasan melayangkan gugatannya ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Tidak tanggung-tanggung, penggugat menuntut pelanggaran hak ciptayang dilakukan Nadiem Makariem dengan jumlah fantastis.
Penggugat meminta pertanggungjawaban dari Gojek dan Nadiem Makarim, masing-masing sebesar Rp10 miliar dan Rp24,9 triliun.
Gugatan Hasan Azhari atau ahmad Chasan ini dilayangkan dengan alasan perusahaannya sudah terlebih dulu menerapkan konsep ojek online.