KlikBondowoso.Com - Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Fico ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 di kediamannya di Pancoran Mas, Depok.
Lantas tembakau sintetis itu ?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh yang bersangkutan.
"Kemudian didalami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram," terang Zulpan dilansir dari PMJ News, pada Jumat 14 Januari 2021.
Kepada polisi, Fico Fahreza telah memakai narkoba ini sejak tahun 2016.
Dikatakan Zulpan, Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Baca Juga: Gempa Banten Kenceng Banget, Terlihat Ikan di Akuarium Terombang Ambing
Baca Juga: Gempa Bumi Dua Kali, Pusat Gempa di Laut Banten Terasa Sampai Jakarta dan Lampung