3 Poin Penting Isi Surat Edaran Terkait Vaksinasi Booster yang Diterbitkan Kemenkes, Masyarakat Perlu Tahu

- 14 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi booster AstraZeneca.
Ilustrasi booster AstraZeneca. /Pixabay/Johaehn

KlikBondowoso.Com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

SE ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap, yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," jelas dr. Maxi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Akan Semakin Tersungkur Jika Bhayangkara FC Meraih Kemenangan

Baca Juga: Waspadai Striker Australia Samker di AFC Womens Asian Cup India 2022

Berikut isi surat edaran terkait vaksinasi booster yang diterbitkan Kemenkes, di antaranya:

- Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

- Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah