Aturan Karantina Baru, Tak Lagi 10 Hari Namun Sudah Diperpendek 7 Hari, SE Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022

- 15 Januari 2022, 06:40 WIB
Bandara Internasional Haneda Jepang yang sepi oleh pendatang
Bandara Internasional Haneda Jepang yang sepi oleh pendatang /japantoday.com/

KlikBondowoso.Com - Saat ini Covid-19 masih menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia.

Apalagi muncul varian baru Covid-19 yang disebut Omicron. Varian ini disebut semakin mudah menular.

Namun terkait karantina, ada perubahan. Jika awalnya untuk perjalanan luar negeri harus 10 hari, kini semakin pendek. Menjadi 7 hari.

Aturan mengenai karantina kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang berlaku berlaku mulai 12 Januari 2022 diatur sejumlah syarat pelaku perjalanan luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia, di antaranya:

Baca Juga: Terang Terangan, Ketua DPC PKB Singgung Bupati Bondowoso Tentang NU

Baca Juga: Fico Fachreza Dapat Narkoba Jenis Tembakau Sintetis dari Media Sosial, Kok Bisa?

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan:
- WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.
- WNA yang belum menerima vaksin juga akan divaksinasi di tempat karantina dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, selama tidak keluar dari area bandara selama transit.
- Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah