Ditahan Gegara Dugaan Penistaan, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penahanan

- 19 Januari 2022, 07:40 WIB
Fwedinan Hutahaean yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat.
Fwedinan Hutahaean yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat. /Instagram/FerdinanHutahaean

KlikBondowoso.Com - Mulutmu Hari Maumu. Itulah perkataan yang tegas untuk orang yang keseleo karena omongannya.

Seperti dialami Ferdinand Hutahaean. Cuitannya di twitter dengan akun twitter @ferdinandhaean3, berbuntut panjang.

Ferdinand yang mantan Politikus Partai Demokrat, dilaporkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Hari Pertama ke Polri.

Usai dilaporkan, berikutnya Ferdinand diperiksa dan ditahan.

Kini, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Baca Juga: 5 Aturan PPKM Jakarta Terbaru dan Terlengkap untuk Supermarket dan Toko Kelontong, Masuk Level 2

Baca Juga: Resep Sop Iga Sapi, Menu Favorit Keluarga Saat Musim Hujan

Apakah pengajuan penangguhan itu disetujui?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri masih bakal menunggu proses gelar perkara.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah