Usai Minta Kajati di Pecat karena Berbahasa Sunda, Urang Sunda Desak Megawati PAW Arteria Dahlan dari DPR

- 19 Januari 2022, 10:27 WIB
Megawati didesak untuk PAW Artheria Dahlan usai singgung tentang bahasa Sunda
Megawati didesak untuk PAW Artheria Dahlan usai singgung tentang bahasa Sunda /

"Kami juga memohon kepada pimpinan PDIP (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Red) untuk mengganti (pergantian antarwaktu/PAW) Arteria Dahlan," ujar Cecep.

Cecep menyebutkan beberapa pertimbangan atas pernyataan Arteria Dahlan tersebut. Pertama, menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum.

Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

"Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan," kata Cecep.

Kedua, bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi.

Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.

"Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," ujarnya.

Ketiga, pernyataan Arteria Dahlan disaksikan oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media.

Dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di Tanah Air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah