KlikBondowoso.Com - Ada hal yang menarik yang dilaukan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Jefferdian.
Ia memutuskan menghentikan penuntutan terhadap seorang ayah berinisial RZ, yang tertangkap melakukan pencurian handphone.
Sebab pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut agar anaknya bisa ikut sekolah online, sementara dirinya belum memiliki cukup uang untuk membelikan handphone.
Keputusan penghentian penuntutan ini sudah diajukan dan disetujui oleh jaksa agung muda pidana umum kejaksaan agung RI.
Seperti dilansir dari PRFMNews dalam artikel berjudul 'Kajari Pangkalpinang Bebaskan Ayah yang Curi HP Demi Anaknya Sekolah Online'.
Peristiwa ini bermula ketika seorang pria kedapatan mencuri handphone di alun-alun Taman merdeka Pangkalpinang Bangka Belitung.
Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, ternyata diketahui jika pria ini nekat mencuri HP tersebut, demi agar anaknya bisa mengikuti sekolah online di masa pandemi.
Berkas pemeriksaan terhadap tersangka akahirnya dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan negeri Pangkalpinang untuk proses penuntutan.