KlikBondowoso.Com - Tubagus Joddy, sopir Pajero Sport putih yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ternyata sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Artinya Tubagus Joddy, sopir yang berusia 24 tahun ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian status hukum Tubagus Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, seperti dikutip dari PMJ News, pada Rabu 10 November 2021.
"Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," sambungnya.
Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
Baca Juga: Lirik Lagu Cintai Ibu dan Ayah - Nussa, Mengajarkan Berbakti Kepada Orangtua
Baca Juga: Manfaat Pakai Masker Madu untuk Wajah
"Baru satu orang (tersangka). (Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tuturnya.