Rombongan Ritual Maut Adakan Prosesi Sebelum Berangkat ke Pantai, Pimpinan Ritual Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP

- 14 Februari 2022, 11:54 WIB
Prosesi yang dilakukan korban sebelum melakukan ritual di Pantai Payangan, Jember yang berujung maut.
Prosesi yang dilakukan korban sebelum melakukan ritual di Pantai Payangan, Jember yang berujung maut. /Tangkapan layar YouTube.com/ Jember Network

KlikBondowoso.com - 11 orang meninggal dunia atas insiden ritual maut yang dilakukan oleh kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Pada tanggl 13 Februari 2022, sekelompok orang yang tergabung dalam Tunggal Jati Nusantara akan melakukan ritual di Pantai Payangan Kabupaten Jember.

Saat ritual berlangsung ombak besar laut selatan menerjang kelompok Tunggal Jati Nusantara yang sedang bergandengan tangan. Hingga 11 orang kehilangan nyawa.

Polres Kabupaten Jember langsung mengusut kejadian rituaal. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk korban selamat dan warga di sekitar lokasi.

Menurut Arya guru spritual bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Berdaasarkan hasil pemeriksaan aktivtas ritual dilakukan untuk memberi ketenangan diri.

Sebelum berangkat para peserta ritual melakukan prosesi di rumah satu warga.

Dilansir dari jembernetwork.com pada video berjudul "Ritual Pengkajian Nusantara, Biasa Dilakukan Para Korban Yang Terseret Arus Pantai Payangan Jember"

Prosesi tersebut dilakuakn sebelum ritual maut terjadi.***

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: jember.jatimnetwork.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah