Hati Hati Promosi Kripto, Bisa Kena Pasal KUHP Jika Prompom Seperti Ini

- 22 Februari 2022, 16:02 WIB
Ilustarsi Kripto. investasi kripto dan binary option.
Ilustarsi Kripto. investasi kripto dan binary option. /Pixabay/sergeitokmakov

"Seperti tadi disampaikan di bidang perdangangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peratauran Bappebti, sebaiknya dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto)," sambungnya.

Imbauan ini diberikan dalam rangka mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana, apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.

Jika nantikan publik figur tersebut mempromosikan atau melakukan pompom kripto secara ilegal, maka artis tersebut bisa dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah