"Seperti tadi disampaikan di bidang perdangangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peratauran Bappebti, sebaiknya dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto)," sambungnya.
Imbauan ini diberikan dalam rangka mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana, apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.
Jika nantikan publik figur tersebut mempromosikan atau melakukan pompom kripto secara ilegal, maka artis tersebut bisa dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.***