KlikBondowoso.Com - Ternyata promos Kripto harus mengenal beberapa hal ini.
Agar tidak terjebak dalam promosi yang melanggar KUHP. Sebab tidak semua kripto yang dipromosikan akan dibolehkan.
Perlu diketahii, Kripto menjadi salah satu aset yang makin digemari masyarakat dalam dua tahun terakhir, sebab mampu mengeruk keuntungan dari potensi kenaikan harga.
Tingginya minat terhadap kripto itu kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memompa animo masyarakat lebih dalam terhadap satu jenis kripto atau pompom. Belakangan, bahkan artis atau publik figur turut ikut melakukan promosi kripto secara masif.
Menyikapi aksi pompom tersebut, Karo Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Aldiano Karorundak mengimbau artis untuk melakukan promosi sesuai ketentuan yang ada.
"Untuk kripto khususnya artis-artis yang pompom, tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami ketentuan perundang-undangan," kata Aldino dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, dilansir dari PMJ News, pada Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Waktu yang Tepat Untuk Berhubungan Intim Menurut Islam, Suami IstrI Wajib TAHU
Baca Juga: Bobotoh Kritik Performa Bruno Catanhede, Robert Albert Terus Pertahankan
Aldino mengatakan, legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam Praturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.