KORUPSI PT Asabri Mulai Memunculkan Tersangka, Inisialnya RARL, Siapa Ya?

- 13 Maret 2022, 20:58 WIB
Kantor PT Asabri. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Kantor PT Asabri. (Foto: PMJ News/Dok Net). /

KlikBondowoso.Com - Setelah melakukan penyidikan terkait korupsi di tubuh PT Asabri (Persero), akhirnya keluar seorang tersangka. Berinisial RARLS. Siapakah dia?

Menurut Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), RARL telah ditahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Penahanan dilakukan setelah RARL ditetapkan sebagai tersangka.

"RARL ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 12 Maret 2022.

Kapuspenkum mengungkapkan, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief," jelasnya, dilansir dari PMJ News, pada Minggu 13 Maret 2022.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," sambungnya.

Baca Juga: Persib Bandung Hampir Dijegal Madura United Sebelum Peluit Panjang Ditiupkan

Baca Juga: Hasil Persib vs Madura United, Pangeran Biru Menang Poin Samai Bali United

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah