Ungkapan Ketua DPRD Bondowoso yang Dilaporkan Bupati Ternyata Dilindungi Undang Undang, Ini Kajiannya

- 13 Maret 2022, 11:52 WIB
Eko Saputro, Kuasa Hukum Ketua DPRD H Ahmad Dhafir.
Eko Saputro, Kuasa Hukum Ketua DPRD H Ahmad Dhafir. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Pada Sabtu 12 Maret 2022, pernyataan tim kuasa hukum Bupati Bondowoso Drs. H. Salwa Arifin, melaporkan H Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso.

Laporan itu terkait video yang menyebar yang menyebut adanya jual beli jabatan di pemerintah daerah.

Kuasa Hukum Bupati Drs. H. Salwa Arifin, M Husnus Sidqi mengatakan, laporannya terkait pernyataan Ketua DPRD Ahmad Dhafir.

Poin laporan itu, terkait dengan dugaan adanya pencemaran nama baik.

"Terkait dugaan berita bohong. Terkait pasal 27, pasal32, pasal 35, pasal 45 ayat 1 dan 3, pasal 48, pasal 51 ayat 1, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Subsider pasal 310 pasal 311 KUH Pidana. Kita subsiderkan lagi pasal 14, pasal 15 undang-undang RI No 1 tahun 1946 tentang pidana yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun," jelas Husnus Sidqi, pengacara Bupati Bondowoso Drs. H. Salwa Arifin, pada Sabtu 12 Maret 2022.

Husnus menilai, Ahmad Dhafir telah memberitakan tentang berita bohong. Bahwa di pemerintahan bupati melakukan jual beli jabatan, korupsi, pungli.

Terkait adanya laporan ini, Kuasa Hukum Ketua DPRD Eko Saputro mengatakan, bahwa pernyataan (Ahmad Dhafir) itu disampaikan dalam forum resmi. Dimana Pak Dhafir diundang selaku ketua DPRD dalam acara yang dilaksanakan Bakesbangpol," terang Eko Saputro.

Dijelaskan, acara di Kecamatan Wringin itu, jelas-jelas Ahmad Dhafir memakai atribut DPRD. Yakni pin DPRD.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Perseteruan Bupati Bondowoso vs Ketua DPRD H Ahmad Dhafir Sampai ke Kepolisian

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah