PPKM Jawa Bali di Perpanjang, Tertuang Dalam Mendagri Nomor 16 tahun 2022, Berlaku 15 Hingga 21 Maret 2022

- 15 Maret 2022, 20:17 WIB
Foto Data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut per Kecamatan.Kabupaten Garut masih bertahan di PPKM  Level 3 bersama dengan 16 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.
Foto Data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut per Kecamatan.Kabupaten Garut masih bertahan di PPKM Level 3 bersama dengan 16 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat. /kabar-priangan.com/DOK Tangkapan layar/

KlikBondowoso.Com - Pemerintah kembali memperpang masa pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali. Kebijakan yang tertuang dalam mendagri nomor 16 tahun 2022 ini berlaku 15 hingga 21 Maret 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah membaik. Pun demikian dengan perekonomian masyarakat yang mulai menggeliat.

"Dari evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan Covid19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian," jelas Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Berikut daftar lengkap wilayah PPKM di Jawa-Bali:

DKI Jakarta
level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan;

Level 3
Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang;

Baca Juga: Bali United Semakin Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1, Persib Bandung Harus Mampu Dapatkan Kemenangan

Baca Juga: 4 Kartu Kuning Dikeluarkan Wasit Saat Bali United Melawan Arema FC di Pekan ke 31

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x