Logo Halal Kemenag Jawa Sentris, Ini Tiga Penjelasan Kemenag

- 15 Maret 2022, 20:24 WIB
Logo Halal MUI yang baru kini menuai sejumlah kontroversi.
Logo Halal MUI yang baru kini menuai sejumlah kontroversi. /mui.or.id

KlikBondowosoCom - Mengganti logo halal. Inilah yang menjadi salah satu berita heboh di Indonesia pekan ini.

Sebab mengganti logo halal merupakan sesuatu yang tidak biasa dilakukan. Namun itulah yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) RI saat ini.

Setelah muncul logo, lantas netizen menilah jika logo 'halal' tersebut Jawa Sentris. Sebab bentuknya seperti gunungan dalam wayang.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti Jawa Sentris.

"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa Sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan PJPH Kemenag, Mastuki di Jakarta, Senin (14/3/2022), dilansir dari PMJ News.

Mastuki mengatakan, ada tiga penjelasan terkait hal ini. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

Baca Juga: Menu Praktis Saat Sahur, Bihun ala Solaria Dari Chef Devina Hermawan

Baca Juga: PPKM Jawa Bali di Perpanjang, Tertuang Dalam Mendagri Nomor 16 tahun 2022, Berlaku 15 Hingga 21 Maret 2022

"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah