KlikBondowoso.Com - Kecelakaan pada 4 November 2021, membuat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Tol Jombang menuju Surabaya, menyebar.
Saat itu, rombongan ini mengendarai Mitsubishi Pajero Sport. Kecelakaan saat itu dipicu karena dugaan sopir dalam kondisi mengantuk.
Dan akhirnya benar. Pada Kamis 17 Maret 2022, sopir Vanessa Angle saat itu, kini dipenjara.
Adalah Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.
Joddy dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Adi Prasetyo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Adi dalam persidangan, dilansir dari PMJ News, pada Kamis 17 Maret 2022.
Baca Juga: 3 Amalan Nisfu Sya’ban Jum’at 18 Maret 2022, Jangan Lupa Amalkan Ini