KlikBondowoso.com – Mulai hari ini, 24 Maret 2022 pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tersebut menyebutkan bahwa PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia lewat beberapa pintu bandara.
Bandara tersebut meliputi Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
Baca Juga: Rusia Balas Dendam, Umumkan Akan Usir Diplomat AS dari Negaranya
Selain itu, PPLN juga bisa masuk melalui pelabuhan laut. Beberapa pilihan pelabuhan itu diantaranya berada di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).
"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," bunyi SE 15/2022 dikutip dari PMJ news.
Surat edaran itu juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi PPLN untuk memasuki Indonesia di pintu kedatangan.
Persyaratannya meliputi wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan rentang waktu minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
Baca Juga: Penyebab Timbulnya Jerawat, Salah Satunya Karena Usus Kotor, Begini Solusinya