KlikBondowoso.com – Olivia Nathania hari ini menjalani sidang putusan kasus CPNS bodong yang tengah menjeratnya di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis terhadap terdakwa Olivia Nathania dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, yang juga putri penyanyi Nia Daniaty tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ujar majelis hakim saat membacakan vonis pada Senin 28 Maret 2022 dilansir KlikBondowoso.com dari PMJ news.
Baca Juga: Air Terjun Lider, Wisata Alam di Banyuwangi yang Elok nan Eksotis
Perbuatan terdakwa Olivia dianggap menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur Negara menurun.
Oleh karena itu, majelis hakim memberikan vonis 3 tahun karena mempertimbangkan alasan yang memberatkan tersebut.
Sedangkan sebagai alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap telah mengakui perbuatannya di depan persidangan.
Disisi lain, hakim juga sempat menyinggung terkait ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS melalui jalan pintas sebagai pertimbangan lain.