Para PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Wajib Tahu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Nominalnya

- 7 Mei 2022, 12:00 WIB
Jadwal Pencairan Gaji 13 2022  ke ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani
Jadwal Pencairan Gaji 13 2022 ke ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani /Tangkap layar kemenkeu.go.id

KlikBondowoso.com - Gaji ke-13 Selalu ditunggu oleh para Pegawai negeri sipil (PNS),TNI, Polri dan pensiunan.

Para PNS,TNI, Polri dan pensiunan wajib tahu! Ini jadwal pencairan gaji ke-13 dan nominalnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang saat ini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 setiap tahunnya.

Gaji ke-13 ini merupakan hak PNS,TNI, Polri dan pensiunan diluar gaji setiap bulannya.

Gaji ke-13 menjadi salah satu yang dinantikan oleh PNS,TNI, Polri dan pensiunan. Gaji ke -13 ini merupakan salah satu hak wajib bagi abdi negara.

Baca Juga: Tips Membuat Rambut Tebal Menggunakan Minyak Kemiri, Mudah dan Hemat Biaya!

Sebelumnya, tunjangan hari raya (THR) untuk para PNS,TNI, Polri dan pensiunan telah cair.

Saat ini, usai mendapatkan THR, para PNS,TNI, Polri dan pensiunan menanti pencairan gaji ke-13.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers yang diunggah melalui YouTube Kementerian Keuangan pada 16 April 2022.

Pada 2022, besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan nominal gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: 4 Inspirasi Bisnis yang Bisa Menjadi Peluang Usaha yang Menjanjikan di Masa Depan, Simak Pembahasannya

Persentase tunjangan kinerja tersebut akan diberikan kepada ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk instansi daerah akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan tersebut bergantung dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah seusai peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli disebutkan Sir Mulyani seusai dengan pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022.

Baca Juga: Live Score Indonesia vs Vietnam, Babak Pertama Skor 0-0 Babak Kedua 3-0

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengungkapkan penerima yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yaitu berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran rakyat.com)

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah