KlikBondowoso.com - Para pengajar dan pelajar sekolah bisa bergembira, sebab Pemerintah sudah membuat aturan resmi terbaru tentang masa libur sekolah siswa di Indonesia pada masa Lebaran 2022.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat keputusan mengenai liburan sekolah Lebaran 2022 dengan memperpanjang libur sekolah sebanyak tiga hari.
Awalnya para siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran.
Baca Juga: Para PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Wajib Tahu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Nominalnya
Namun dengan adanya aturan baru ini, maka libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang hingga 12 Mei 2022.
Dikutip dari PMJ News pada Jumat, 6 Mei 2022, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.
Namun, lanjut dia, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.
Baca Juga: Tips Membuat Rambut Tebal Menggunakan Minyak Kemiri, Mudah dan Hemat Biaya!
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," tutur Anang.