Para PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Wajib Tahu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Nominalnya

- 7 Mei 2022, 12:00 WIB
Jadwal Pencairan Gaji 13 2022  ke ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani
Jadwal Pencairan Gaji 13 2022 ke ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani /Tangkap layar kemenkeu.go.id

KlikBondowoso.com - Gaji ke-13 Selalu ditunggu oleh para Pegawai negeri sipil (PNS),TNI, Polri dan pensiunan.

Para PNS,TNI, Polri dan pensiunan wajib tahu! Ini jadwal pencairan gaji ke-13 dan nominalnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang saat ini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 setiap tahunnya.

Gaji ke-13 ini merupakan hak PNS,TNI, Polri dan pensiunan diluar gaji setiap bulannya.

Gaji ke-13 menjadi salah satu yang dinantikan oleh PNS,TNI, Polri dan pensiunan. Gaji ke -13 ini merupakan salah satu hak wajib bagi abdi negara.

Baca Juga: Tips Membuat Rambut Tebal Menggunakan Minyak Kemiri, Mudah dan Hemat Biaya!

Sebelumnya, tunjangan hari raya (THR) untuk para PNS,TNI, Polri dan pensiunan telah cair.

Saat ini, usai mendapatkan THR, para PNS,TNI, Polri dan pensiunan menanti pencairan gaji ke-13.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers yang diunggah melalui YouTube Kementerian Keuangan pada 16 April 2022.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x