Para PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Wajib Tahu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Nominalnya

- 7 Mei 2022, 12:00 WIB
Jadwal Pencairan Gaji 13 2022  ke ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani
Jadwal Pencairan Gaji 13 2022 ke ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Menurut Sri Mulyani /Tangkap layar kemenkeu.go.id

Pada 2022, besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan nominal gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: 4 Inspirasi Bisnis yang Bisa Menjadi Peluang Usaha yang Menjanjikan di Masa Depan, Simak Pembahasannya

Persentase tunjangan kinerja tersebut akan diberikan kepada ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk instansi daerah akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan tersebut bergantung dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah seusai peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli disebutkan Sir Mulyani seusai dengan pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022.

Baca Juga: Live Score Indonesia vs Vietnam, Babak Pertama Skor 0-0 Babak Kedua 3-0

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengungkapkan penerima yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yaitu berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran rakyat.com)

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah