Pada 2022, besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan nominal gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Selain itu, ASN juga akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Persentase tunjangan kinerja tersebut akan diberikan kepada ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk instansi daerah akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan tersebut bergantung dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah seusai peraturan perundang-undangan.
Pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli disebutkan Sir Mulyani seusai dengan pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022.
Baca Juga: Live Score Indonesia vs Vietnam, Babak Pertama Skor 0-0 Babak Kedua 3-0
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkapkan penerima yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yaitu berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran rakyat.com)