PKS Sebut PP Nomor 4 Tahun 2016 Sebagai Awal Munculnya Wabah PMK, Negara Harus Tanggungjawab

- 13 Juni 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi ternak sapi yang rentan terhadap PMK
Ilustrasi ternak sapi yang rentan terhadap PMK /Foto: PIxabay/ Alexas_Fotos//

KlikBondowoso.com - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ruminansia besar seperti sapi saat ini terus menjangkiti ternak lokal dan perusahaan penggemukan.

Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan, Riyono menyatakan bahwa kondisi membuat peternak kecil khawatir. Terlebih menjelang Idul Adha dimana harga sapi akan terpengaruh serta keamanan pangan daging sapinya.

"Kondisi PMK harus dilihat dari sudut pandang kepentingan peternak secara utuh, mandat UU peternakan kita ada lubang yang belum berpihak kepada peternak kecil," katanya sebagaimana dikutip dari laman resmi partai keadilan sejahtera, senin 13 juni 2022.

Baca Juga: Suarakan Kritik Ke Pemerintah, PKS Luncurkan Lagu Go PKS Go, Berikut Liriknya

Menurutnya, Sesuai UU no 18 tahun 2009, ternak yang terkena PMK belum bisa diganti oleh pemerintah. Kalaupun bisa harus ditetapkan sebagai pandemi, dan saat ini belum perlu dinyatakan pandemi.

"UU No 18 tahun 2009 sebaiknya direvisi untuk membantu peternak kita," ungkapnya.

Riyono juga mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah dinyatakan bebas PMK tanpa ada vaksinasi oleh organisasi kesehatan hewan Internasional atau Office International Des Pizooties (OIE), sejak tahun 1990.

Namun, Riyono menyebut bahwa bencana hadir saat pemerintah mengeluarkan PP no 4 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Hewan dalam Hal Tertentu yang berasal dari Negara atau zona Dalam suatu negara asal Pemasukan.

Baca Juga: Habib Salim Segaf Al Jufri Beberkan Alasan PKS Tolak IKN Baru

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x