"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).
Ini karena capaian vaksinasi dosis ketiga masih rendah
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," lanjut Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain karena meningkatnya kembali jumlah kasus Covid di Indonesia, penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi dosis ketiga yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah melakukan booster.
Hanya ada enam daerah di Indonesia yang cakupan vaksinnya di atas 30 prsen, di antaranya:
- Bali: di atas 50 persen
- DKI Jakarta: di atas 40 persen
- Kepulauan Riau: di atas 40 persen