KlikBondowoso.com - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk batalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Keputusan ini diperkuat oleh pernyataan dari Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy, bahwa izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah telah dikembalikan.
Pencabutan ini dilakukan Kemenag mengingat para santri-santriwati yang masih melanjutkan pembelajaran di Pesantren Shiddiqiyyah.
Sebelumnya, izin operasional dari Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut karena kasus pencabulan oleh anak kiai pemilik pesantren, MSAT.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," Kata Muhadjir, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Akibat Ulah Mas Bechi
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," tambahnya.