Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ada Apa?

- 12 Juli 2022, 12:51 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangannya terkait izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur,.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangannya terkait izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur,. /Foto : Setkab/

KlikBondowoso.com - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk batalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Keputusan ini diperkuat oleh pernyataan dari Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy, bahwa izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah telah dikembalikan.

Pencabutan ini dilakukan Kemenag mengingat para santri-santriwati yang masih melanjutkan pembelajaran di Pesantren Shiddiqiyyah.

Sebelumnya, izin operasional dari Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut karena kasus pencabulan oleh anak kiai pemilik pesantren, MSAT.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," Kata Muhadjir, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Kronologi Mas Bechi Menyerahkan Diri, Sosok Pelaku Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Akibat Ulah Mas Bechi

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," tambahnya.

 

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x