Kesandung Pesawat, Ahyudin Aksi Cepat Tanggap ACT Akhirnya Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

- 25 Juli 2022, 22:53 WIB
Mantan petinggi Yayasan ACT Ahyudin kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri
Mantan petinggi Yayasan ACT Ahyudin kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri /PMJ News

KlikBondowoso.Com - Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah ditangani oleh Bareskrim. Dan kini Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasusnya adalah dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Profil dan Biodata Cindy Gulla yang Jadi Bintang Tamu Lapor Pak Trans 7, Ungkap Asal Nama Gulla

Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," ucapnya.

Perlu diketahui, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (25/7/2022) lalu.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah