KlikBondowoso.com - Pihak Kominfo menyampaikan bahwa akses blokir platform PayPal telah resmi dibuka kembali.
Keputusan ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers.
Samuel mengatakan bahwa akses blokir PayPal akan resmi dibuka namun hanya sementara yaitu selama lima hari kerja per Minggu (31/7/2022).
Dibuka sementara bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memindahkan dana yang tersimpan di PayPal.
Sebelumnya, PayPal diblokir karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
"Mendengarkan masukan masyarakat, dan juga banyak digunakan masyarakat. Kita sekaligus mengingatkan, bahwa kami sudah membuat suatu kebijakan baru, kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi," tutur Semuel Abrijani melalui pernyataan resmi Kemenkominfo via konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).
"Kami harapkan, ini dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang," sambung Semuel.
Namun untuk status keabsahan pendaftaran PSE oleh PayPal masih belum dipastikan, sebab pihak Paypal belum menghubungi pihak Kominfo.