KlikBondowoso.com - Proses Otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua akhirnya telah dilakukan pada 27 Juli 2022.
Diketahui keputusan dilakukannya proses otopsi ulang adalah atas permintaan keluarga yang merasa ada banyak kejanggalan terkait kematian Brigadir Joshua.
Awalnya kepolisian menyebut bahwa keluarga berikut kuasa hukum diperbolehkan untuk mengikuti jalannya proses otopsi ulang.
Bahkan diungkap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, bahwa pihak keluarga juga disediakan CCTV untuk melihat proses otopsi ulang.
Namun baru-baru ini terungkap, ternyata keluarga maupun kuasa hukum akhirnya tak diperbolehkan untuk mengikuti jalannya proses otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.
Kamaruddin mengatakan bahwa alasan dilarangnya keluarga dan pihak kuasa hukum mengikuti proses otopsi ulang ini adalah karena melanggar kode etik kedokteran.
Maka dari itu, dengan alasan tersebut hanya yang berprofeai sebagai dokter atau tenaga medis saja yang diperbolehkan mengikuti jalannya proses otopsi jenazah Brigadir Joshua.
Kamaruddin juga mengungkap pihaknya dan keluarga Brigadir Joshua diberikan tantangan untuk mencari tenaga medis sebagai perwakilan keluarga dalam proses otopsi ulang ini.