Bukan Ratusan Miliar, Ketika Polisi Blokir Dana ACT Dananya Tinggal Segini

- 2 Agustus 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi tumpukan uang rupiah.
Ilustrasi tumpukan uang rupiah. /REUTERS

KlikBondowoso.Com - Ternyata bukan ratusan miliar dana yang ada di rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT) ketika diblokir oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Namun total uang yang diamankan oleh Dittipideksus adalah Rp8 Miliar. Dana ini diblokir dari Yayasan ACT.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," sambungnya, dilansir dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Brigadir Joshua: Inilah Daftar Kejanggalan Kasus Baku Tembak Menurut Keluarga, Banyak...

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Sementara, Bareskrim Polri mengungkap sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x