Bharada E Jadi Tersangka, Begini Isi Pasal 338 KUHP yang Tegaskan Tindakannya Bukan dalam Rangka Membela Diri

- 4 Agustus 2022, 20:44 WIB
Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka aya tewasnya Brigadir Joshua.  Berikut isi pasal 338 KUHP yang disangkakan.
Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka aya tewasnya Brigadir Joshua. Berikut isi pasal 338 KUHP yang disangkakan. /Antara-M Risyal Hidayat

KlikBondowoso.com - Setelah hampir satu bulan tewasnya Brigadir Joshua, akhirnya pada Rabu, 3 Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka.

Adalah Bharada E yang awalnya berstatus sebagai saksi, kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas penembakan yang berujung pada tewasnya Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa penetapan ini atas dasar hasil gelar perkara dengan memeriksa 42 saksi.

Adapun dari 42 saksi tersebut, 11 di antaranya adalah keluarga Brigadir Joshua.

Baca Juga: Pengakuan Bripka Ricky Terkait Baku Tembak Dinilai Refly Harun Tidak Logis, Terkait Melihat Dibalik Kulkas

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Adapun isi dari pasal yang menjerat Bharada E itu di antaranya:

Pasal 338 KUHP, berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah