KlikBondowoso.com - Pada Minggu, 7 Agustus 2022, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka kedua dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Adapun yang menjadi tersangka kedua ini adalah Brigadir RR atau Ricky Rizal, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan ini kemudian dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada konferensi pers, Senin, 8 Agustus 2022.
Dalam pernyataannya itu, Andi mengungkap bahwa penetapan Brigadir RR telah melalui serangkaian penyidikan yang kemudian merujuk kepada dua alat bukti.
Baca Juga: Heboh! Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Kebohongan yang Dilakukan Kliennya, Inilah Keterangan Palsunya
Dua alat bukti inilah yang menguatkan dugaan Brigadir RR masuk sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua.
"Alasan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya (Brigadir RR) sebagai tersangka," ujar Andi, Senin 8 Agustus 2022, dikutip KlikBondowoso.com dari ANTARA.
Publik yang dibuat penasaran dengan kemajuan kasus ini pun kembali mempertanyakan soal dua alat bukti tersebut.
Namun sayang, Andi mengatakam bahwa pihaknya belum bisa mengungkap dua alat bukti yang dimaksud.