KlikBondowoso.com-Akhirnya publik cukup lega dengan keputusan terkait Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan.
Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka otak pembunuhan kasus Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Sulistyo Sigit pada gelar perkara tadi sore pada tanggal 9 Agustus 2022.
Dilansir KlikBondowoso.com dari laman Teras Gorontalo, 9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo terancam pasal 340 KUHP.
Menurut Listyo Sigit, pasal 340 KUHP berisi tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Akhirnya kini Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka ke empat setelah Bharada E, Brigadir RR, dan yang berinisial K.
Menurut Listyo, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo rupanya juga mempunyai motif menembakkan pistol Brigadir J ke dinding.