Dalam melancarkan aksinya, Bharada E dibantu oleh Bripka RR dan KM.
Baca Juga: Ini Permintaan Ayah Brigadir Joshua Pasca Ferdy Sambo Tersangka, Minta Orang Ini Jujur, Siapa Dia?
Namun, ketiga pelaku itu mengaku bahwa perbuatan tersebut atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Untuk mengelabuhi, Irjen Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir Joshua.
"Dengan senjata milik saudara J, FS (Ferdy Sambo) menembakkan peluru ke dinding berkali-kali. Untuk membuat situasi seperti tembak menembak," beber Kapolri dalam siaran pers kemarin.
Baca Juga: Kediaman Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua Dijaga Ketat Brimob, Ini Penampakannya
Jenderal Sigit menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Timsus masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi," pungkasnya.***