Bak Seekor Burung di Dalam Sangkar Seumur Hidup! Ferdy Sambo Di Jerat Pasal 340 KUHP, Ini Dia Isinya!

- 10 Agustus 2022, 20:50 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo terjerat Pasal 340 KUHP terancam hukuman seumur hidup? ini dia penjelasan isinya
Irjen Pol Ferdy Sambo terjerat Pasal 340 KUHP terancam hukuman seumur hidup? ini dia penjelasan isinya /Instagram.com/@divpropampolr/

KlikBondowoso.com-Baru saja kemarin, pihak Kapolri mengumumkan tersangka baru mengenai kasus kematian Brigadir Joshua.

Rupanya tanda publik akhirnya terjawab sudah, rupanya otak di balik pembunuhan tersebut adalah Ferdy Sambo.

Menurut Kapolri, lantaran melakukan tindak pidana tersebut, akhirnya Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir Joshua Kaget dan Minta Hal ini

Komden Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa dari masing-masing perbuatan pelaku dikenak sanksi 340 KUHP.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan PAsal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Komjen Pol Agus Andrianto, dilasnir KlikBondowoso.com dari laman Teras Gorontalo.

Menurut Agus Andrianto jeratan mengenai pasal tersebut adalah maksimal hukuman mati atau sanksi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Hotman Paris Jamin Bharada E Bisa Ringan Hukuman Jika Turuti Sarannya: Saya Punya Indra Keenam

"Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tambahnya.

Hukuman tersebut seolah membuat Fery Sambo seperti sosok burung yang hanya hidup di dalam sangkar sampai akhir hidupnya.

Halaman:

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah