KlikBondowoso.Com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).
Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.
Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Pitra melanjutkan, penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Seperti, di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.
Awalnya kenaikan tarif baru Ojol ini akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2022. Namun akhirnya ditunda.
Perubahan tarif Ojol akan diberlakukan tarif baru dimulai pada 29 Agustus mendatang.