Berkas 4 Tersangka Pembunuh Brigadir Joshua Menumpuk, Kejagung Butuh Waktu Teliti Belasan Hari

- 20 Agustus 2022, 09:29 WIB
Kejagung butuh waktu belasan hari teliti berkas tersangka pembunuh Brigadir Joshua.
Kejagung butuh waktu belasan hari teliti berkas tersangka pembunuh Brigadir Joshua. /PMJ News/

 

KlikBondowoso.com - Berkas perkara dari 4 tersangka pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua sudah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.

Empat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Ricard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).

Hanya berkas dari Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang belum diterima Kejagung karena penetapan tersangka baru Jumat 19 Agustus 2022 siang kemarin.

Baca Juga: 3 Titik Paling Menarik Untuk Menyaksikan Karnaval Budaya Bondowoso 2022

Baca Juga: Kondisi Anak Ferdy Sambo, Usai Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua

Berkas perkara 4 tersangka tahap 1 yang diterima Kejagung itu dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Berdasarkan foto yang dilansir dari PMJ News, berkas pelimpahan tersebut sangat tebal dan dijejerkan berdampingan di meja.

Di bagian atas berkas yang dijilid terpisah, terdapat foto masing-masing tersangka.

Baca Juga: Menu Diet Enak Rendah Kalori dengan Hidangan Resep Rahasia Dada Ayam Isi Mediterania

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka, Ternyata Bukan Orang Biasa

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs ke Kejagung.

Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Posisi Putri Candrawathi Saat Brigadir Joshua di Eksekusi Ditembak yang Direncanakan Ferdy Sambo

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Mengerikan, Bisa Dihukum Mati

Kejagung butuh waktu belasan hari untuk meneliti berkas 4 tersangka tersebut.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” bebernya.

Ketut menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.***

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah