Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Mengerikan, Bisa Dihukum Mati

- 19 Agustus 2022, 21:17 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana /Instagram @divpropampolri

KlikBondowoso.com - Status hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir J dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Duren Sawit, Jum'at, 8 Juli 2022 yang lalu.

Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan Putri Candrawathi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at, 19 Agustus 2022 siang tadi.

Baca Juga: Pengacara Brigadir Joshua Katakan Siap Adopsi Anaknya, Usai Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.

Sebelumnya, suami Putri Cadrawathi, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu bersama tiga anak buahnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM (sipil).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Tapi Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah