Angin Segar Dari Kemenaker Ida Fauziah, Bisa Dapat BSU Meski Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Apa Syaratnya?

- 23 September 2022, 16:04 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU.

Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelas Menaker Fauziyah.***(Alan Pontoh/Portal Sulut.com)

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah