Angin Segar Dari Kemenaker Ida Fauziah, Bisa Dapat BSU Meski Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Apa Syaratnya?

- 23 September 2022, 16:04 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

 

KlikBondowoso.com - Artikel ini membahas mengenai anginsegar yang diberikan oleh kemenaker Ida Fauziah, mengenai penerima BSU meski gaji di Atas Rp3,5 juta, apa syaratnya?

Kenaikan harga BBM memang menuai banyak protes dari masyarakat. Sebab dengan naiknya harga BBM menyebabkan semua harga dipasaran semakin melambung.

Namun melihat kondisi demikian, pemerintah mengambil langkah kompensasi dengan memberikan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat.

Salah satunya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Ada Rahmat Khusus, Ini Syarat Pertama dan Paling Utama Mendapatkannya

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu.

Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x