Hukum Qhodo Sholat Subuh Terus Menerus Karena Bangun Kesiangan, Dijelaskan Buya Yahya

- 27 Desember 2022, 13:27 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Instagram @buyayahya_albahjah/

KlikBondowoso.Com - Tidur terlalu malam, seringkali membuat seseorang bangun kesiangan. Akibatnya seringkali sholat subuh di qhodo, alias matahari sudah muncul.

Lantas bagaimana hukum seseorang yang qhodo sholat subuh terus menerus? Hal ini secara gamblang dijelaskan oleh Buya Yahya.

Seperti dalam salah satu majlis Buya Yahya, ada pertanyaan datang dari seorang jamaah melalui Facebook kepada Buya Yahya, pada sesi tanya jawab dalam kajiannya.

Pertanyaannya, hukum bangun kesiangan dan tertinggal sholat subuh sering terjadi. Lalu bagaimana hukumnya?

Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV memberi penjelasan singkat. Berikut penjelasan lengkapnya :

Bukan rahasia lagi, mungkin di antara kita ada yang pernah lupa sekali atau dua kali tidak melaksanakan shalat baik karena tertidur atau memang benar-benar lupa karena suatu hal.

Namun ada juga yang bahkan hampir setiap hari tidak shalat, terutama shalat subuh karena alasan kesiangan. Apakah dilarang qadha shalat subuh terus menerus dengan alasan tersebut?

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa 4 Madzhab sepakat qadha atas shalat yang tertinggal itu hukumnya wajib.

Meskipun lupa tidak shalat tersebut berkali-kali, tetap hukumnya wajib untuk meng-qadha'-nya.

Namun demikian, lupa atau terlewat dari waktu shalat tersebut apabila benar-benar tidak disengaja. Maka ketika bangun dari tidur atau sesudah ingat belum shalat segera laksanakan shalat. Itulah yang disebut qadha.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meng-qadha shalat walaupun sering tidak berdosa asalkan shalat yang tertinggal tidak dengan sengaja.

Lalu bagaimana dengan orang yang sengaja meninggalkan shalat? apakah wajib bagi mereka meng-qadha shalatnya?

Imam Syafi'i dan jumhur ulama mengatakan qadha shalat wajib walaupun dengan sengaja meninggalkannya.

Artinya apapun alasannya shalat tidak bisa ditinggalkan dan berdosa besar jika meninggalkan dengan sengaja. Oleh karena itu, menurut Imam Syafi'i dan Jumhur Ulama qadha atas shalat tersebut tetap wajib hukumnya.

Akan tetapi dinukil dari pengikut Mazhab Hambali bahwa tidak ada qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat, hal ini karena orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sudah dianggap murtad.

"Dan saya peringatkan anda, hati-hati dengan shalat, jangan pernah tinggalkan shalat dengan sengaja. Kalau masalah tidur dan lupa, lupa itu tidak dibuat-buat," kata Buya Yahya mempertegas penjelasannya.

Di akhir ceramah Buya Yahya berpesan bahwa perihal shalat perlu perhatian khusus, tidak boleh sekadar melaksanakan shalat. Ilmu tentang shalat juga perlu untuk dipelajari.

Sedangkan bagi yang sering kesiangan, cobalah untuk membiasakan diri untuk tidak kesiangan lagi. Misalkan dengan meminta bantuan kepada teman atau saudara untuk membangunkannya.

Jika tidak bangun, maka percayakan kepada teman atau saudara untuk menyiramkan air kepadanya. Dengan demikian tidak akan ada lagi shalat yang tertinggal atau alasan bangun kesiangan.

Demikianlah tadi jawaban Buya Yahya terkait pertanyaan seputar qadha shalat subuh yang dilakukan terus-menerus karena kesiangan, hukumnya tetap wajib. Semoga Bermanfaat.***

 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah