M Romahurmuziy Atau Gus Romy Menjabat Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP

- 3 Januari 2023, 16:49 WIB
Romahurmuziy kembali ke dunia politik, KPK menghormati hak dari mantan narapidana korupsi.
Romahurmuziy kembali ke dunia politik, KPK menghormati hak dari mantan narapidana korupsi. /Tangkapan layar Instagram/romahurmuziy./

KlikBondowoso.Com - Gus Romi atau bernama lengkap M Romahurmuziy adalah cucu Menteri Agama ketujuh RI KH M. Wahib Wahab.

M Romahurmuziy sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jawa Timur, pada 15/3/2019. Romahurmuziy saat itu menjadi Ketua Umum PPP.

Pada tahun 2022 pasca bebas dari penjara, Gus Romy kembali terjun ke dunia politik. Menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan Romahurmuziy memiliki kemampuan untuk membesarkan partainya.

"Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkand an memberikan kontributor bagi partai," katanya di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Penunjukkan Rommy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, kata pria yang sering disapa Awiek merupakan kewenangan Tim Revitalisasi.

Ia menambahkan, masalah Rommy yang kembali ke dunia politik seharusnya tidak usah dipersoalkan.

Pasalnya, kata Awiek, Rommy telah bebas sejak 3 tahun lalu.

"Beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliay, sehingga sah-sah saja beliau kembali ke politik," katanya.

Dari Putusan MK, Rommy bisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan pengurus partai, karena telah menerima tuntutan hukum dalam 4 tahun.

Rekam Jejak Romahurmuziy

Muhammad Romahurmuziy merupakan anggota DPR tahun 2014-2019 dari PPP.

Pada tahun 2014, Rommy dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi alih fungsi hutan Riau dengan tersangka Gulan Medali Emas Manurung.

Kemudian pada tahun 2018, Rommy beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi oleh KPK.

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

15 Maret 2019 Rommy kemudian ditangkap KPKK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK menduga Rommy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. Ia divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta pada 20 Januari 2020.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi vonis Rommy menjadi hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK berprinsip untuk menghormati mantan narapidana korupsi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas di lingkungannya masing-masing, termasuk kembali dalam kegiatan politik.

"Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," ujar Ali Fikri, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 2 Januari 2022.

Ali menjelaskan bahwa KPK menghargai hak dari mantan narapidana (napi) korupsi untuk kembali dalam kegiatan politik setelah para pihak telah menyelesaikan masa hukumannya.

Dia mengatakan, hukuman bagi napi korupsi jangan hanya dimaknai sebagai efek jera. Namun, juga sebagai pembelajaran bagi napi tersebut dan masyarakat lain agar tidak terjerat tindak pidana korupsi.***

 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x