Ferdy Sambo Tak Jadi Gugat Presiden Jokowi, Terkuak Alasan Karena Kecintaan Institusi Polri

- 3 Januari 2023, 09:15 WIB
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

KlikBondowoso.Com - Berita Ferdy Sambo yang gugat Presiden Jokowi heboh pada akhir tahun 2022. Namun ternyata akhirnya dicabut.

Pihak dari Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pencabutan gugatan tersebut setelah mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Sambo dan keluarga menerima dan memahami reaksi publik terkait upaya gugatan ke PTUN yang dilayangkan kemarin.

Selain itu, Arman menambahkan, pencabutan gugatan juga disebut dipengaruhi faktor kecintaan Sambo kepada institusi Polri.

“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” ucap Arman.

“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sambo menyesali perbuatannya yang berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung. Juga dikatakan Arman, gugatan yang sebelumnya dilakukan merupakan hak konstitusional yang disediakan negara.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x