Bolehkah Daging Kurban Dimasak dan Dimakan oleh Panitia? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

- 17 Januari 2023, 18:25 WIB
Tips Cara menjaga daging yang dibeli kualitasnya tidak cepat menurun/Instagram @rumah.daging
Tips Cara menjaga daging yang dibeli kualitasnya tidak cepat menurun/Instagram @rumah.daging /

Namun, jika dipotong sebagian daging yang diperkirakan sebagai bagian dari panitia kemudian dimasak dan dimakan maka boleh.

"Jadi, boleh dipotong diperkirakan jatahnya dia, lalu dikumpulkan dimakan bersama suka-suka," ujarnya.

Daging kurban boleh dimasak dan dimakan oleh panitia jika yang memberikan adalah orang yang berkurban atau disebut kurban sunnah.

"Kecuali yang memberikan adalah orang yang berkurban, kurban sunnah," ucap Buya Yahya.

"Sebab kalau kurban sunnah boleh dia mengambil. Sampai sepertiga pun boleh," lanjutnya.

Orang yang berkurban boleh mengambil sebagian daging untuk dirinya atau untuk dimakan anak-anaknya, termasuk dibagi kepada panitia untuk dimakan bersama.

Tapi jika hewan kurban itu sudah diserahkan untuk dibagikan, dan panitia sebagai wakil, maka itu tidak boleh. Harus minta izin kepada yang bersangkutan (orang yang berkurban).

"Jadi kalau kurban sunnah, boleh yang punya kurban mengambil termasuk untuk anak-anaknya atau diambil khusus untuk dibagi-bagi," kata Buya Yahya.

"Tapi jika anda sebagai wakil, kok main comot sendiri, tidak dibenarkan itu," tambahnya.

Buya Yahya juga mengatakan, dalam pelaksanaan kurban perlu adanya kejujuran. Karena korupsi bukan hanya urusan pejabat saja, tukang kurban pun juga bisa korupsi. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah