klikbondowoso.com - Idul Adha tahun 2022 atau 10 Dzulhijjah 1443 H sudah semakin dekat.
Pada Hari Raya Idul Adha atau yang disebut juga hari raya kurban, umat muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Hewan kurban yang disembelih nantinya boleh dibagikan kepada teman, kerabat, maupun tetangga atau warga sekitar.
Dalam pelaksanaan kurban, biasanya terdapat panitia khusus atau orang-orang yang membantu menyembelih dan memotong daging kurban.
Dan di beberapa tempat biasanya sebagian daging kurban tersebut dimasak dan dimakan bersama oleh panitia kurban.
Bolehkah daging kurban dimasak dan dimakan oleh panitia kurban?
Simak hukum daging kurban yang dimasak dan dimakan oleh panitia kurban menurut penjelasan Buya Yahya, dilansir klikbondowoso.com dari YouTube Buya Yahya yang diunggah 16 Agustus 2019.
Buya Yahya mengatakan, apabila daging kurban diambil sebelum dibagikan dan seakan-akan sebagai gaji panitia, hukumnya adalah tidak boleh.
"Mengambil daging kurban sebelum dibagi, itu tidak diperkenankan. Itu seolah-olah sebagai gaji panitia, itu tidak benar," ujar Buya Yahya.